KONSEP ADVOKASI DALAM PROMOSI KESEHATAN
A.
PENGERTIAN
Kurang berhasil atau
kegagalan suatu program kesehatan, sering di sebabkan oleh karena kurang atau
tidak adanya dukungan dari para pembuat keputusan, baik di tingktak nasional
maupun lokal (provinsi, kabupaten, atau kecamatan). Akibat kurangnya dukungan
itu, antara lain rendahnya alokasi anggaran untuk program kesehatan, kurangnya
sarana dan prasarana, tidak adanya kebijakan yang menguntungkan bagi kesehatan
dan sebagainya. Untuk memperoleh atau meningkatkan dukungan atau komitmen dari
para pembuat kebijakan, termasuk para pejabat lintas sektoral diperlukan upaya
disebut advokasi.
Advokasi secara harfiah
berarti pembelaan, sokongan atau bantuan terhadap seseorang yang mempunyai
permasalahan. Istilah advokasi mula-mula digunakan dibidang hukum atau
pengadilan. Sesorang yang sedang tersangkut perkara atau pelanggaran hukum,
agar memperoleh keadilan yang sesungguh-sungguhnya. Mengacu kepada istilah
advokasi dibidang hukum tersebut, maka advokasi dalam kesehatan diartikan upaya
untuk memperoleh pembelaan, bantuan, atau dukungan terhadap program kesehatan.
Menurut Wesbter Encyclopedia advokasi adalah "act of pleading for
supporting or recommending active espousal" atau tindakan pembelaan,
dukungan, atau rekomendasi : dukungan aktif.
Menurut ahli retorika (
Foss and Foss, et al : 1980) advokasi diartikan sebagai upaya persuasi yang
mencakup kegiatan : penyadaran, rasionalisasi, argumentasi dan rekomendasi
tindak lanjut mengenai sesuatu hal.
Menurut Hopkins (1990)
advokasi adalah usaha untuk mempengaruhi kebijakan publik melalui
bermacam-macam bentuk komunikasi persuasif. Dari beberapa catatan tersebut
dapat disimpulkan secara ringkas, bahwa advokasi adalah upaya atau proses untuk
memperoleh komitmen yang dilakukan secara persuasif dengan menggunakan
informasi yang akurat dan tepat.
B.
PROSES
DAN ARAH ADVOKASI
Proses
advocacy(advokasi) di bidang kesehatan mulai digunakan dalam program kesehatan
masyarakat pertama kali oleh WHO pada tahun 1984, sebagai salah satu strategi
global Pendidikan atau promosi kesehatan.
WHO merumuskan, bahwa
dalam mewujudkan visi dan misi Promosi Kesehatan secara efektif menggunakan 3
strategi pokok, yakni: 1. advocacy
(advokasi), 2. Social Support (
dukungan sosial) dan 3. Empowerment (pemberdayaan
masyarakat).
Strategi global ini
dimaksudkan bahwa, dalam pelaksanaan suatu program kesehatan didalam
masyarakat, maka langkah yang di ambil adalah:
1.
Melakukan pendekatan / lobi dengan para
pembuat keputusan setempat, agar mereka ini menerima dan "commited". Dan akhirnya mereka
bersedia mengeluarkan kebijakan, atau keputusan-keputusan untuk membantu atau
mendukung program tersebut. Kegiatan inilah yang disebut advokasi. Dalam
kesehatan para pembuat keputusan baik di tingkat pusat maupun daerah ini disebut
sasaran tersier.
2.
Langkah selanjutnya adalah mekakukan
pendekatan dan pelatihan kepada tokoh masyarakat formal maupun informal.
3.
Selanjutnya petugas kesehatan
bersama-sama tokoh masyarakat tersebut melakukan kegiatan penyuluhan kesehatan,
konseling, dan sebagainya, melalui berbagai kesempatan dan media.
Advokasi di artikan
sebagai upaya pendekatan terhadap orang lain yang dianggap mempunyai pengaruh
terhadap keberhasilan suatu program atau kegiatan yang dilaksanakan. Oleh
karena itu, orang yang menjadi sasaran atau target advokasi ini para pimpinan
suatu organisasi atau institusi kerja baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta dan organisasi kemasyarakatan di berbagai jenjang administrasi
pemerintahan ( tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan dan kelurahan)
Dalam advokasi peran
komunikasi sangat penting sebab dalam advokasi merupakan aplikasi dari
komunikasi interpersonal, maupun massa yang di tujukan kepada para penentu
kebijakan (policy makers) atau para pembuat keputusan ( decission makers)pada
semua tingkat dan tatanan sosial.
ARUS KOMUNIKASI
ADVOKASI KESEHATAN
Arus komunikasi
advokasi Kesehatan. Komunikasi dalam rangka advokasi kesehatan memerlukan kiat
khusus agar komunikasi tersebut efektif antara lain sebagai berikut:
1. Jelas
(clear): pesan yang disampaikan
kepada sasaran harus disusun sedemikian rupa sehingga jelas, baik isinya maupun
bahasa yang digunakan.
2. Benar
(correct): apa yg disampaikan (pesan)
harus didasarkan kepada kebenaran. Pesan yang benar adalah pesan yang disertai
fakta atau data empiris.
3. Kongkret
(concrete): apabila petugas kesehatan
dalam advokasi mengajukan usulan program yang dimintakan dukungan dari para
pejabat terkait, maka harus dirumuskan dalam bentuk yang kongkrit (bukan
kira-kira) atau dalam bentuk operasional.
4. Lengkap
(complete): timbulnya kesalahpahaman atau mis komunikasi adalah karena belum
lengkapnya pesan yang disampaikan kepada orang lain.
5. Ringkas
(concise) : pesan komunikasi harus lengkap, tetapi padat, tidak bertele-tele.
6. Meyakinkan
( convince) : agar komunikasi advokasi kita di terima oleh para pejabat, maka
harus meyakinkan, agar komunikasi advokasi kita diterima
7. Kontekstual
( contextual): advokasi kesehatan hendaknya bersifat kontekstual. Artinya pesan
atau program yang akan diadvokasi harus diletakkan atau di kaitkan dengan
masalah pembangunan daerah bersangkutan. Pesan-pesan atau program-program
kesehatan apapun harus dikaitkan dengan upaya-upaya peningkatan kesejahteraan
masyarakat pemerintah setempat.
8. Berani
(courage): seorang petugas kesehatan yang akan melakukan advokasi kepada para
pejabat, harus mempunyai keberanian berargumentasi dan berdiskusi dengan para
pejabat yang bersangkutan.
9. Hati-hati
( contious): meskipun berani, tetapi harus hati-hati dan tidak boleh keluar
dari etika berkomunikasi dengan para pejabat, hindari sikap
"menggurui" para pejabat yang bersangkutan.
10. Sopan
(courteous): disamping hati-hati, advokator harus bersikap sopan, baik sopan
dalam tutur kata maupun penampilan fisik, termasuk cara berpakaian.
Advokasi adalah suatu
kegiatan untuk memperoleh komitmen politik, dukungan kebijakan, penerimaan
sosial, dan dukungan sistem dari para pembuat keputusan atau pejabat pembuat
kebijakan (WHO, 1989). Oleh karena itu, tujuan utama advokasi adalah memberikan
dorongan dan dukungan dikeluarkannya kebijakan-kebijakan publik yang berkaitan
dengan program-program kesehatan.
C.
PRINSIP
DASAR ADVOKASI
Advokasi adalah kombinasi antara pendekatan atau
kegiatan individu dan sosial, untuk memperoleh komitmen politik, dukungan
kebijakan, penerimaan sosial, dan adanya sistem yang mendukung terhadap suatu
program kesehatan. Untuk mencapai tujuan advokasi ini, dapat diwujudkan dengan
berbagai kegiatan atau pendekatan. Untuk melakukan kegiatan advokasi yang efektif
memerlukan argumen yang kuat. Oleh sebab itu, prinsip-prinsip advokasi ini akan
membahas tentang tujuan, kegiatan, dan argumentasi-argumentasi advokasi.
Dari batasan advokasi
tersebut, secara inklusif terkandung tujuan-tujuan advokasi, yakni: political commitment, policy support, social
aceptance dan sistem support.
a. Komitmen
politik (political comitment)
Komitmen para pembuat keputusan
atau alat penentu kebijakan di tingkat dan disektor manapun terhadap
permasalahan kesehatan tersebut. Pembangunan nasional tidak terlepas dari
pengaruh kekuasaaan politik yang sedang berjal.
b. Dukungan
kebijakan (policy support)
Dukungan kongkrit yang diberikan
oleh para pemimpin institusi disemua tingkat dan disemua sektor yang terkait
dalam rangka mewujudkan pembangunan di sektor kesehatan. Dukungan politik tidak
akan berarti tanpa dilanjutkan dengan dikeluarkannya kebijakan kongkret dari
para pembuat keputusan tersebut.
c. Penerimaan
Sosial ( social acceptance)
Penerimaan sosial, artinya
diterimanya suatu program oleh masyarakat. Suatu program kesehatan apapun
hendaknya memperoleh dukungan dari sasaran utama program tersebut, yakni
masyarakat, terutama tokoh masyarakat.
d. Dukungan
Sistem (System Support)
Adanya sistem atau organisasi kerja
yang memasukkan uinit pelayanan atau program kesehatan dalam suatu institusi
atau sektor pembangunan adalah mengindikasikan adanya dukungan sistem
D.
METODE
DAN TEHNIK ADVOKASI
Seperti yang diuraikan di atas, bahwa tujuan utama
advokasi di sektor kesehatan adalah memperoleh komitmen dan dukungan kebijakan
para penentu kebijakan atau pembuat keputusan di segala tingkat.
Metode atau cara dan tehnik advokasi untuk mencapai
tujuan itu semua ada bermacam-macam, antara lain:
1. Lobi
Politik (political lobying)
Lobi adalah bincang-bincangsecara
informal dengan para pejabat untuk menginformasikan dan membahas masalah dan
program kesehatan yang dilaksanakan
2. Serminar
/ Presentasi
Seminar / presentasi yang di hadiri
oleh para pejabat lintas program dan sektoral. Petugas kesehatan menyajikan
maslah kesehatan diwilayah kerjanya, lengkap dengan data dan ilustrasi yang
menarik, serta rencana program pemecahannya. Kemudian dibahas bersama-sama,
yang akhirnya dharafkan memproleh komitmen dan dukungan terhadap program yang
akan dilaksanakan tersebut.
3. Media
Advokasi media (media advocacy)adalah melakukan kegiatan advokasi dengan
mengumpulkan media, khususnya media massa.
4. Perkumpulan
(asosiasi) Peminat
Asosiasi atau perkumpulan
orang-orang yang mempunyai minat atau interes terhadap permaslahan tertentu
atau perkumpulan profesi, juga merupakan bentuk advokasi.
E.
ARGUMENTASI
UNTUK ADVOKASI
Secara
sederhana, advokasi adlah kegiatan untuk meyakinkan para penentu kebijakan atau
para pembuat keputusan sedemikian rupa sehingga mereka memberikan dukungan baik
kebijakan, fasilitas dan dana terhadap program yang ditawakan.
Meyakinkan para pejabat terhadap
pentingnya program kesehatan tidaklah mudah, memerlukan argumentasi –
argumentasi yang kuat. Dengan kata lain, berhasil tidaknya advokasi bergantung
pada kuat atau tidaknya kita menyiapkan argumentasi. Dibawah ini ada beberapa
hal yang dapat memperkuat argumen dalam melakukan kegiatan advokasi, antara
lain:
a. Kredibilitas
(Creadible)
Kredibilitas
(Creadible) adalah suatu sifat pada
seseorang atau institusi yang menyebabkan orang atau pihak lain mempercayainya
atau meyakininya.
Orang
yang akan melalukan advokasi (petugas kesehatan) harus Creadible. Seseorang itu Creadible
apabila mempunyai 3 sifat, yakni:
1) Capability
(kapabilitas), yakni mempunyai kemampuan tentang bidangnya.
2) Autority
( otoritas), yakni adanya otoritas atau wewenang yang dimiliki seseorang
berdasarkan aturan organisasi yang bersangutan.
3) Integrity
(integritas), adalah komitmen seseorang tehadap jabatan atau tanggung jawab yang
diberikan kepadanya.
b. Layak
(Feasible)
Artinya
program yang diajukan tersebut baik secara tehnik, politik, maupun ekonomi
dimungkinkan atau layak. Secara tehnik layak (feasible) artinya program
tersebut dapat dilaksanakan. Artinya dari segi petugas yang akan melaksanakan
program tersebut, mempunyai kemampuan yang baik atau cukup.
c. Relevan
(Relevant)
Artinya
program yang yang diajukan tersebut tidak mencakup 2 kriteria, yakni : memenuhi
kebutuhan masyarakat dan benar-benar memecahkan masalah yang dirasakan
masyarakat.
d. Penting
dan Mendesak (Urgent)
Artinya
program yang diajukan harus mempunyai urgensi yang tinggi: harus segera
dilaksanakan dan kalau tidak segera dilaksanakan akan menimbulkan masalah
F.
UNSUR
DASAR ADVOKASI
Ada
8 unsur dasar advokasi yaitu:
1. Penetapan
tujuan advokasi
2. Pemanfaatan
data riset untuk advokasi
3. Identifikasi
khalayak sasaran advokasi
4. Pengembangan
dan penyampaian pesan advokasi
5. Membangun
koalisi
6. Membuat
presentasi yang persuasif
7. Penggalangan
dana untuk advokasi
8. Evaluasi
upayaadvokasi
G.
PENDEKATAN
UTAMA ADVOKASI
Ada
5 pendekatan utama dalam advokasi (UNFPA dan BKKBN 2002) yaitu:
1. Melibatkan
para pemimpin
Para
pembuat undang-undang, mereka yang terlibat dalam penyusunan hukum, peraturan
maupun pemimpin politik, yaitu mereka yang menetapkan kebijakan publik sangat
berpengaruh dalam menciptakan perubahan yang terkait dengan masalah sosial
termasuk kesehatan dan kependudukan. Oleh karena itu sangat penting melibatkan
meraka semaksimum mungkin dalam isu yang akan diadvokasikan.
2. Bekerja
dengan media massa
Media
massa sangat penting berperan dalam membentuk opini publik. Media juga sangat
kuat dalam mempengaruhi persepsi publik atas isu atau masalah tertentu.
Mengenal, membangun dan menjaga kemitraan dengan media massa sangat penting
dalam proses advokasi.
3. Membangun
kemitraan
Dalam
upaya advokasi sangat penting dilakukan upaya jaringan, kemitraan yang
berkelanjutan dengan individu, organisasi-organisasi dan sektor lain yang
bergerak dalam isu yang sama. Kemitraan ini dibentuk oleh individu, kelompok
yang bekerja sama yang bertujuan untuk mencapai tujuan umum yang sama/hampir
sama.
4. Memobilisasi
massa
Memobilisasi
massa merupakam suatu proses mengorganisasikan individu yang telah termotivasi
ke dalam kelompok-kelompok atau mengorganisasikan kelompok yang sudah ada.
Dengan mobilisasi dimaksudkan agar termotivasi individu dapat diubah menjadi
tindakan kolektif
5. Membangun
kapasitas
Membangu
kapasitas disini di maksudkan melembagakan kemampuan untuk mengembangakan dan
mengelola program yang komprehensif dan membangun critical mass pendukung yang memiliki keterampilan advokasi.
Kelompok ini dapat diidentifikasi dari LSM tertentu, kelompok profesi serta
kelompok lain.
H. LANGKAH-LANGKAH ADVOKASI
Advokasi adalah proses atau kegiatan yang hasil akhirnya
adalah diperolehnya dukungan dari para pembuat keputusan terhadap program
kesehatan yang ditawarkan atau diusulkan. Oleh sebab itu, proses ini antara
lain melalui langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Tahap persiapan
Persiapan
advokasi yang paling penting adalah menyusun bahan (materi) atau instrumen
advokasi.
2.
Tahap pelaksanaan
Pelaksanaan
advokasi sangat tergantung dari metode atau cara advokasi. Cara advokasi yang
sering digunakan adalah lobbi dan seminar atau presentasi.
3.
Tahap penilaian
Seperti
yang disebutkan diatas bahwa hasil advokasi yang diharafkan adalah adanya
dukungan dari pembuat keputusan, baik dalam bentuk perangkat lunak (software) maupun perangkat keras (hardware). Oleh sebab itu, untuk
menilai atau mengevaluasi keberhasilan advokasi dapat menggunakan indikator-indikator
seperti dibawah ini:
a. Software
(piranti lunak): misalnya dikeluarkannya:
-
Undang-undang
-
Peraturan pemerintah
-
Peraturan pemerintah daerah (perda)
-
Keputusan menteri
-
Surat keputusan gubernur/ bupati
-
Nota kesepahaman(MOU), dan sebagainya
b. Hardware
(piranti keras): misalnya:
-
Meningkatnya anggaran kesehatan dalam
APBN atau APBD
-
Meningkatnya anggaran untuk satu program
yang di prioritaskan
-
Adanya bantuan peralatan, sarana atau
prasarana program dan sebagainya.